Home » , » Ceramah Keagamaan Tanggal 9 Ramadhan 1437 H : Membangun Keluarga Sakinah

Ceramah Keagamaan Tanggal 9 Ramadhan 1437 H : Membangun Keluarga Sakinah

Posted by Kumpulan Pidato on Minggu, 12 Juni 2016

Ceramah Ramadhan - Membangun Keluarga Sakinah - Puji Syukur Kita panjatkan ke Hadirat Allah Tuhan semesta alam.Shalawat dan SalamNya semoga tercurahkan kepada baginda Alam,Rasulullah SAW.Kepada keluargaNya, Sahabat- sahabatNya,dan kepada UmatNya.

http://belajarpidatos.blogspot.com/2016/06/ceramah-keagamaan-tanggal-9-ramadhan.html

Jemaah sHalat tarawih yang berbahagia....
Setiap orang yang berkeluarga pasti menginginkan apa yang namanya keluarga yang sakinah.Lantas seperti apa keluarga sakinah itu?.bagaimana cara kita untuk membangun keluarga sakinah?

Keluarga sakinah terdiri dari 2 kata, keluarga dan sakinah. Keluarga berarti unit terkecil terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Sakinah terambil dari kata sakana yang berarti diam/tetapnya suatu setelah bergejolak. Pernikah dinamakan sakinah karena ketenangan yang dinamis dan aktif.

Tujuan pernikahan dalam Islam, selain menjalankan syariat dan sunnah Rasul. Adalah untuk mencapai sakinah, yakni ketenangan lahir dan bathin, kedamaian jiwa, ketentrraman dan kesejahteraan, yang dalam bahasa Nabi tercetus dalam ungkapan Baiti jannati atau rumah tanggaku adalah surgaku. Tetapi jalan menuju kondisi ideal itu tidak selamanya mulus lakasana berlayar di lautan lepas. Tidak hanya riak gelombang, tetapi sering menemui badai mengguncang, ombak menghempas, topan menerpa, dukapun melanda.

ceramah-ramadhan

Lukman al-Hakim pernah berpesan, kehidupan dunia ini laksana lautan luas dan dalam, di mana manusia berlayar di dalamnya. Karena itu jadikanlah taqwa sebagai perahumu. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:197:

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَ
Yang artinya:
Berbekallah kamu, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa.

Karena itu untu menuju keluarga sakinah, maka dibutuhkan pasangan suami istri yang takwa. Indikator-indikator takwa bagi suami dan istri adalah sebagai berikut: suami yang taat adalah sumai yang memandang istri dan memperlakukannya sebagai amanah dari Allah, tidak menganggapnya sebagai barang komoditi yang memperlakukannya seenaknya.
Dalam sela khutbah wa’da Rasul SAW bersabda: wahai manusia, takutlah kepada Allah dalam urusan wanita sesungguhnya kamu telah mengambil mereka sebagai istri karena amanah Allah. Sesungguhnya kamu punya hak atas istri kamu, dan istri punya hak atas kamu. Ketahuilah aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada istri kalian. Mereka adalah penolong kalian. Suami yang tidak mendzalimi. Nabi bersabda: Ada dua dosa disegerakan Allah siksanya didunia (tidak ditangguhkan dikaherat), yakni dosa berbuat aniaya dan dosa kepada orang tua.

Suami yang memuliakan istri dan inilah standar seorang laki-laki yang baik. Didalam riwayat dinyatakan bahwa: sebaik-baik kamu adalah yang terbaik bagi keluarganya dan aku adalah yang terbaik diantara kamu terhdap keluargaku. Orang yang memuliakan kaum wanita (istri pertanda orang yang hina. (HR. Abu Syakir dari Ali).

Sedangkan indikator istri takwa adalah istri yang selalu tunduk dan patuh pada suami, selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama. Suami adalah qawwamun pada istri, yakni pemimpin, pengayom, penyangga, dan tempat bersandar. Nabi SAW pernah bersabda: Seandainya aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan istri sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami yang diberikan Allah atas mereka.(H.R. al-Turmudzi dari Abu Hurairah).

Istri yang selalu berusaha menciptakan rumah tangga menjadi surga. Nabi SAW bersabda: Maukah kamu kuberitakan dengan suatu kebaikan yang tersimpan pada seorang istri, yakni istri yang saleh, apabila kamu memandangnya ia akan membahagianmu, apabila kamu memerintahkannya, ia menaatimu, dan apabila kamu tidak ada disampingnya, ia mampu memelihara kehormatan dan menjaga hartamu. (H.R. Abu Dawud dari Umar r.a).

Hidup Bersuami Istri Dasar Pembinaan Keluarga Sakinah

Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan mendorong yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh Karena itu, agama mensyariatkan dijalinnya peretemuan pria dan wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya pernikahan, dan beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketentraman atau sakinah. QS Al-Rum 30:21;

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Yang Artinya:
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

Dalam pandangan agama, hidup berumah tangga merupakan fitrah hidup manusia. Oleh karena itu hidup berumah tangga dinilai sebagai ibadah. Didalam suatu riwayat dinyatakan bahwa: separuh urusan agama sudah tercakup dalam kehidupan rumah tangga, separuh selebihnya ada dalam bidang-bidang di luar rumah tangga.

Dalam rumah tangga, suami isteri akan terpenuhi kebutuhan biologisnya secara terhormat dan dapat membangun mahligai atau istana di dalam jiwanya. Namun, dalam rumah tangga pun, selain ditemukan keindahan, juga dijumpai penderitaan, perjuangan, kesetiaan, impian dan kesinambungan generasi. Di dalam hidup rumah tangga akan terbangun dan teruji bakat-bakat keibuan, kebapaan, solidaritas, kepemimpinan, kelembutan, ketegasan dan sebagainya.

Untuk membangun dan membina rumah tangga yang sakinah, maka bangunan itu harus direkat oleh tali-temali rohani pernikahan, yaitu cinta, mawaddah, rahmah, dan amanah Allah, sehingga kalau cinta pupus dan mawaddah putus, masih ada rahmat, dan kalaupun ini tidak tersisa, masih ada amanah Allah.

Selama pasangan itu beragama, amanahnya terpelihara karena alquran memerintahkan dalam QS An-Nisa 4:19:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Cinta berarti menyerahkan seluruh diri kepada yang dicintai, memeluk kepatuhan padanya, sehingga merasa tidak mau kehilangan. Mawaddah berarti kelapangan dan kekosongan yakni kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk.

Mawaddah adalah cinta plus, seseorang yang mencintai sesekali hatinya kesal sehingga cintanya pudar, bahkan putus tetapi yang bersemai dalam hati mawaddah tidak lagi akan memutuskan hubungan, seperti yang biasa terjadi pada orang yang bercinta, ini disebabkan oleh hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan sehingga pintu-pintunya pun tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan bathin (yang mungkin datang dari pasangannya).

Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul didalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan, sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu, dalam kehidupan berumah tangga, masing-masing suami dan istri akan bersungguh-sungguh, bahkan bersusah payah demi mendatangi kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggu dan mengeruhkannya.

Setiap orang memiliki kelemahan dan kekuatan. Karena itu suami dan istri harus saling melengkapi, istri-istri kamu (pada suami) adalah pakaian kamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka. QS Al-Baqarah 2:187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Yang Artinya:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Suami istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian yang harus berfungsi membungkus atau menutup kekurangan pasangan.

Pernikahan adalah amanah, nabi SAW bersabda: kalian menerima istri berdasar amanah Allah. Amanah adalah sesuatu yang diserahkan kepadfa pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena kepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu, akan terpelihara dengan baik, serta keberadaan-Nya amat diperlukan suami, suamipun amanah di pangkuan istri. Pernikahan merupakan mitsaqan galiza (perjanjian yang amat kokoh). QS An Nisa 4:21:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظً

Yang artinya:
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Aspek aspek Keluarga Sakinah

Untik membina keluarga sakinah sebagai tujuan pernikahan seperti diisyaratkan dalam QS Ar-Rum 30:21, maka harus terpenuhi aspek-aspek sebagai berikut: Hubungan keluarga yang demokratis, pembagian tanggung jawab secara adil, adanya pengambilan keputusan yang transparan dan adil, bebas dari sub ordinasi, bebas dari eksploitasi, bebas dari kekerasan fisik dan psikologis; terjaminnya kesejahteraan fisik, psikologi, spiritual dan terjaminnya aktualisasi diri sebagai anggota keluarga.

Sementara untuk memenuhi aspek-aspek diatas, maka suami dan istri harus mengetahui dan memahami kewajiban dan hak masing-masing, yakni:

Kewajiban suami istri: saling menghargai, menghormati, dan mempercayai dan berlaku jujur satu dengan yang lain; saling setia dan memegang teguh tujuan pernikahan; berlaku sopan santung dan menghormati keluarga masing-masing; menjaga kehormatan dirinya dan berlaku jujur terhadap diri sendiri dan pasangannya, dan setiap persengketaan harus dihadapi dengan makruf dan harus menerima penyelesaian.

Hak suami istri: halal bergaul dan masing-masing dapat bersenang – senang satu dengan yang lain; terjadinya hubungan mahram semenda, yaitu istri menjadi mahram ayah suami dan seterusnya keatas, dan suami menjadi mahram ibu istri dan seterusnya ke atas; terjadinya hubungan waris-mewarisi antara suami dan istri. Istri berhak mewarisi atas peninggalan suami dan suami mewarisi peninggalan istri; dan anak yang lahir menjadi anak berdua. Allah SWT mengajarkan doa dalam suami istri dalam QS Al-Furqan 25:74:

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Yang Artinya:
Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.

Disamping itu, aspek-aspek tersebut hanya dapat dicapai apabila ada keseimbangan atau kufu dalam agama dan akhlak serta ditunjang dengan keseimbangan pendidikan, keturunan, kekayaan dan sebagainya. Sehingga antara suami dan istri serta anggota keluarga yang lain ada sikap saling menghormati dan menghargai, saling mendukung secara sportif dan melimpahkan kasih sayang antara anggota keluarganya.

Agama dan akhlak al-Karimah menjadi syarat utama pasangan pembina keluarga sakinah karena syarat inilah yang betul-betul akan menjadi sumber ketenangan keluarga. Pasangan suami istri yang taat beragama dan memiliki akhlak karimah akan dapat menghayati aspek-aspek yang diperlukan dalam membina keluarga sakinah dan dapat mendudukkan dirinya sebagai hamba Allah yang baik dalam kehidupan modern sekarang ini.

Di dalam keluarga sakinah, setiap anggotanya berhak mendapatkan suasana tentram, damai, aman, bahagia, dan sejahtera lahir, bathin dan sosial. Disamping itu suasana keluarga sakinah memberikan kemungkinan kepada setiap anggotanya untuk dapat mengembangkan kemampuan dasar potensi sebagai hamba Allah dan khalifah Allah di bumi. Kedua potensi itu menjelma menjadi kesadaran langsung terhadap tanggung jawab untuk menciftakan kesejahteraan bagi diri, keluarga, masyarakat, dan Negara serta lingkungan alamnya. Demikian,Wallahu A'lam

Ceramah Keagamaan Tanggal 10 Ramadhan 1437 H


0 komentar:

Posting Komentar

.comment-content a {display: none;}